Pemerintah Pastikan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR 2021

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI THR

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu.

Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

 Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.

Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan.

Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Secara terperinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.

Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.

Sementara pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, karena perekonomian nasional sudah berangsur membaik, pengusaha bisa kembali membayar THR secara penuh seperti saran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman dalam siaran pers, Selasa (6/4/2021).

Payaman mengatakan, tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil karena perekonomian sedang terpuruk akibat dampak di awal pandemi Covid-19.

Saat itu, produksi perusahaan terganggu sehingga mempengaruhi keuangan perusahaan.

Namun tahun ini, Payaman menilai situasinya sudah berbeda.

Apalagi ucap dia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 untuk menggeliatkan ekonomi dan bisnis.

Selain itu, banyak perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga jumlah pekerja atau karyawan tahun 2021 sudah berkurang dibanding tahun lalu.

Hal ini dinilai membuat beban perusahaan berkurang dibandingkan tahun lalu.

"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di PHK. Sehingga, bisa membayar yang bekerja," ujar Payaman.

Payaman juga melihat saat ini para pelaku usaha sudah mulai produksi.

Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.

"Soal THR ini sudah diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Payaman.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh.

Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 April 2021.

Para buruh juga meminta tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.

Terlebih lagi, masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka, kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

 Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi semua perusahaan tahun ini. "

Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca juga: Benjamin Netanyahu Sebut Nuklir Iran Ancam Kepunahan Israel, Pencegahan Harus Diambil

Baca juga: Induknya Mati Ditabrak Kendaraan, Anak Sapi Ini Harus Bermain dengan Binatang Lainnya

Baca juga: Sabela Abubakar Kunjungi Rumah Quran Umar Bin Khattab, Didirikan Ustad Gayo, Santrinya Bebas Biaya

Kompas.com dengan judul "Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021", 

BACA BERITA LAIN TERKAIT THR

Berita Terkini