Tegas, ASN yang Nekat Mudik Lebaran Akan Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi (kompasiana.com)

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Baca juga: Jelang Ramadhan 1442 H, Penjualan Kebutuhan Pokok di Peunayong dan Lambaro Meningkat, Ini Harganya

Baca juga: Viral Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Keduanya Masih Perjaka dan Perawan

()Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Survey Kemenhub: banyak orang melanggar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei kepada masyarakat, terkait adanya kebijakan larangan mudik lebaran 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil survei tersebut ditemukan bahwa bila tidak ada larangan mudik, maka 81 juta orang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman mereka.

"Kemudian dari survei juga menemukan dengan adanya larangan mudik lebaran 2021, sebanyak 27 juta orang akan tetap melakukan perjalanan ke kampung halaman," kata Budi Karya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/2021).

Budi Karya menjelaskan, survei ini dilakukan terhadap sejumlah responden yang banyak dan ditemukan bahwa meski ada larangan mudik masih ada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman.

"Kami juga mengidentifikasi, tujuan mudik yang akan dilakukan masyarakat khususnya dari wilayah Jabodetabek," ucap Budi karya.

Dari hasil survei, lanjut Budi, ditemukan yang akan melakukan mudik dari Jabodetabek ke Jawa Tengah mencapai 12 juta orang kemudian yang ke Jawa Timur dan Jawa Barat mencapai 6 juta orang.

"Meski hanya 27 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik, tentunya ini perlu strategi untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat," kata Budi.

Ia juga mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan aturan pengendalian transportasi saat periode larangan mudik yaitu 6-17 Mei 2021.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Trbunnewswiki.com dengan judul ASN Nekat Lakukan Mudik Lebaran, Siap-siap Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat

Berita Terkini