Cara Cek Status Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Kunjungi e-FORMBRI dan Akan Muncul Notifikasi Ini

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata uang rupiah

3. Nama lengkap.

4. Alamat tempat tinggal.

5. Bidang usaha.

6. Nomor telepon.

Baca juga: Warga Geger! Enam Ekor Babi Hutan Nyelonong Masuk Kota, Bahkan Sempat Muncul di Depan Kantor Bupati

Baca juga: Keren! Istri Pemilik Warung Ini Sendirian Taklukkan Pencuri, Pelaku Dibuat tak Berkutik Usai Beraksi

Syarat Pengajuan BPUM

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Pencairan Bantuan BLT UMKM 2021

Halaman
123

Berita Terkini