Cara Cek Status Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Kunjungi e-FORMBRI dan Akan Muncul Notifikasi Ini

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata uang rupiah

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah masiha kan menyalurkan program BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Uang tunai dalam program BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa dimanfaatkan untuk memperluas usaha.

Bantuan ini merupakan tambahan modal usaha ditengah pandemi Covid-19.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun ini melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Namun, jumlah bantuan yang diterima tak akan sebesar Rp 2,4 juta, melainkan Rp 1,2 juta.

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

Laman tersebut telah mulai dibuka kembali sejak, Sabtu 3 April 2021.

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Jika tidak terdaftar di e-form BRI, Anda bisa mengajukan pendaftaran.

Baca juga: VIRAL Video Becak Bergoyang di Pinggir Jalan, Kepala Wanita Maju Mundur dan Bersih-bersih Celana

Baca juga: Menjelang Ramadhan 1442 Hijriah,  Baitul Mal Aceh Barat Salur Zakat Rp 7 Miliar untuk Fakir Miskin

Cara Pengajuan BPUM 2021

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nomor Kartu Keluarga (KK).

Halaman
123

Berita Terkini