Pria dan wanita melakukan perbuatan jima' saat siang hari dalam bulan puasa, maka puasanya batal sekaligus bagi pria dan wanita ini diharuskan membayar kifarat.
Mabuk / Hilang Akal
Mabuk/ hilang akal baik karena pingsan, mabuk dan sebagainya juga membatalkan puasa.
Murtad
Terakhir yang membatalkan puasa adalah murtad, tidak sah puasa bagi seorang murtad, karena dia telah keluar dari Islam. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah
Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung
Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh