Gus Yaqut

Memiliki Modal Awal 7 Juta Anggota Banser, Bagaimana Peluang Gus Yaqut di Pilpres 2024?

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor

Di sisi lain, Arief Poyuono menyinggung soal kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret nama Cak Imin beberapa tahun silam.

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana peluang Gus Yaqut di Pilpres 2024 nanti.

Sosok Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba-tiba dikaitkan dengan kontestasi pemilihan presiden 2024.

Penyebabnya, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kerap menjadi perhatian publik lantaran pernyataan-pernyataannya yang menimbulkan pro dan kontra.

Meski kerap mendapatkan kritik bahkan 'serangan' dari oposisi, Gus Yaqut yang juga Ketua Umum Banser tersebut mendapatkan tambahan dukungan dari kaum yang kerap menyebut dirinya nasionalis.

Apalagi, Gus Yaqut kerap melayangkan komentar terkait radikalisme dan plurarisme.

Baca juga: Begini Sosok Asli Glenca Chysara, Pemeran Jahat Elsa di Sinetron Ikatan Cinta, Ini Ulasannya

Baca juga: Ini Lokasi Ujian bagi Peserta SBMPTN Unimal, 14 Ruangan Sudah Disiapkan  

Baca juga: Syafriul dan Ricky Fadli Pimpin PKPI Aceh Barat

Terakhir, soal usulannya soal doa semua agama dalam setiap acara Kementerian Agama (Kemenag) yang mendapatkan pertentangan keras dari banyak pihak.

Atas berbagai kontroversi itu, nama Gus Yaqut dianggap makin populer.

Bahkan, politikus Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas atau Gus Yaqut berpotensi menjadi pesaing Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai kandidat calon presiden pada 2024.

Poyuono menyatakan itu setelah menanggapi pemberitaan mengenai tingkat kepopuleran Gus Yaqut yang mulai menyalip Cak imin.

"Saingan cak imin sebagai capres 2024 itu Menag," tulis Arief Poyuono di twitter pada Sabtu (10/4/2020).

Di sisi lain, Arief Poyuono menyinggung soal kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret nama Cak Imin beberapa tahun silam.

Cak Imin pernah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta (HA).

Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini