Gawat! Oknum TNI Selingkuh dengan Istri Bawahan, Berawal Pesan Catering lalu Ajak Karaoke

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kasus ini sudah divonis oleh Pengadilan Militer I-03 Padang yang bersidang di Pekanbaru pada 18 Maret 2021.

Putusan pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua, “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”

Kopda RM lalu dipidana 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI Selingkuh dengan Istri Bawahan, Berawal Pesan Catering lalu Ajak Karaoke, 

Berita Terkini