Berita Lhokseumawe

Melawan Petugas dan Buang Sabu Seberat 100 Gram, Bandar Narkoba di Aceh Utara Ini Terpaksa Didor

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka bandar narkoba Z bin R (30) Desa Pulo Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dengan tembakan yang menembus bagian kaki kirinya, Senin (12/4/2021).

Namun sebelum niatnya tercapai, ternyata malangnya Z keburu diringkus Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan bandar ber inisial F kini sudah masuk DPO.  

Meski berjalan pincang karena kaki kiri diperbankan belas luka tembakam, namun tetap saja tersangka juga dihadirkan dalam konfrensi pers dengan mengenakan seragam tahanan.

Tersangka kini terancam pasal 114 dan pasal 112 no. 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 tahun penjara dan paling pama seumur hidup.(*)

Baca juga: 14 Tersangka Kasus Narkotika Diborgol dan Dibawa ke Pendopo Bupati Bireuen

Baca juga: Honda Adakan PCX160 Vlog Challenge Berhadiah Motor, Ini Syarat Bagi Peserta

Baca juga: Maybank Indonesia Resmikan Tiga Kantor Cabang Syariah

Berita Terkini