Namun sebelum niatnya tercapai, ternyata malangnya Z keburu diringkus Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan bandar ber inisial F kini sudah masuk DPO.
Meski berjalan pincang karena kaki kiri diperbankan belas luka tembakam, namun tetap saja tersangka juga dihadirkan dalam konfrensi pers dengan mengenakan seragam tahanan.
Tersangka kini terancam pasal 114 dan pasal 112 no. 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 tahun penjara dan paling pama seumur hidup.(*)
Baca juga: 14 Tersangka Kasus Narkotika Diborgol dan Dibawa ke Pendopo Bupati Bireuen
Baca juga: Honda Adakan PCX160 Vlog Challenge Berhadiah Motor, Ini Syarat Bagi Peserta
Baca juga: Maybank Indonesia Resmikan Tiga Kantor Cabang Syariah