Selanjutnya, pada pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan HAR warga Klieng Mayang, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar. Polisi mengamankan sabu seberat 2, 86 gram dan senpi FN yang didapatkan saat penggeledahan rumah tersangka HAR dan tersangka HAR mengakuinya bahwa senpi tersebut yang dititipkan oleh IN.
"Terhadap empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK SH.(*)
Baca juga: Posisinya Digantikan Khabib Nurmagomedov, Pelatih Kevin Holland Merasa Dilangkahi
Baca juga: Bertambah 3 Orang, Kini kasus Covid-19 di Langsa Sudah 11 Orang
Baca juga: Assanur Rijal Hijrah ke Persis Solo, Putra Jokowi Kaesang Pangarep Tepati Janji