Berita Lhokseumawe

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Pria Aceh Utara Simpan Sabu Titipan Bandar Narkoba Dalam Saku Celananya

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Karena tergiur upah Rp 3 juta.

Tersangka MZ (42) warga Dusun Balee Seunong, Desa Sangkelan, Kecamatan Bandar Baru, Aceh Utara, nekat menyimpan sabu-sabu titipan seberat 125 gram.

Akhirnya tertangkap tangan oleh pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe. 

MZ nekat melakukan itu karena terjepit ekonomi membuatnya mau menyimpan barang titipan sabu milik bandar narkoba. 

Penyimpan narkotika jenis sabu seberat 125 gram milik bandar narkoba dengan upah Rp 3 juta.

Akhirnya tersangka  MZ diringkus bersama barang bukti titipan itu oleh Satnarkoba  Polres Lhokseumawe ditepi jalan di Dusun Balee Seunong, Desa Sangkelan.

Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar Diamankan di Aceh Tamiang, Potensi Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers terkait penangkapan kasus narkoba jenis sabu dan ganja di Gedung Serba Guna di Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4/2021).

Saat digelar kasus, tersangka MZ  mengenakan seragam tahanan turut dihadirkan dalam konfrensi pers.

Tangannya diborgol dan ada barang bukti sabu-sabu seberat 125 gram. 

Dikatakannya, berdasarkan informasi awal dari masyarakat.

Ada dugaan warga yang memilki barang bukti narkoba jenis sabu di dalam rumahnya di Gampong Seunong, Kecamatan Bandar Baru, Aceh Utara. 

Baca juga: Bus Anugerah Tujuan Banda Aceh Seruduk Halaman Rumah Warga di Aceh Tamiang

Menindak lanjuti laporan tersebut polisi pun membutuhkan waktu selama delapan hari melakukan pemantauan aktifitas MZ.

Setelah mengetahui data dan identitas barulah polisi terjun ke lapangan langsung untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, tepatnya pada Selasa (30/3/2021) lalu sekira pukul 20.30 WIB. 

Karena sedang tidak berada di rumahnya, petugas pun terpaksa melakukan pencarian hingga berhasil menemukan dan menangkap MZ yang sedang berjalan kaki dipinggir jalan Dusun Balee Seunong. 

Kemudian setelah dilakukan penggledahan dan pemeriksaan badan, petugas berhasil menemukan sebuah kotak kecil yang disimpan dalam saku celananya.

Baca juga: Pengendara Scoopy Asal Aceh Utara Meninggal Ditabrak Truk di Aceh Timur

Begitu dibuka, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu seberat 125 gram. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku benar dirinya menyimpan sabu-sabu dan barang haram itu bukanlah miliknya. 

MZ juga membantah kalau dirinya bukanlah pengedar narkoba.

Namun hanya bertugas menyimpan sabu milik bandar narkoba berinisial JM dengan upah Rp 3 juta. 

Selain itu pengakuan MZ menuturkan dia memperoleh sabu dengan cara mengambil paket di Simpang Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara yang diantar langsung oleh seorang pria suruhan JM sebanyak 300 gram sabu. 

Baca juga: Bocah 10 Tahun Terlindas Truk di Aceh Timur, Sopir dan Pengemudi Becak Melarikan Diri

Kemudian menerima uang DP Rp 1 juta dan sisanya Rp 2 juta akan dibayar setelah menemukan orang yang akan membelinya. 

Karena tergiur upah Rp 3 juta dan sebelum menerima penuh upahnya itu, akhirnya MZ keburu ditangkap Satnarkoba Polres Lhokseumawe. 

“MZ tergiur dengan upah Rp 3 juta untuk pekerjaan menyimpan sabu-sabu milik bandar narkoba di Krueng Geukuh MZ baru menerima uang DP Rp 1 juta.

Namun sebelum keinginannya tercapai, MZ justru tertangkap oleh petugas ditepi jalan Dusun Balee Seunong,” ujar Kapolres AKBP Eko Hartanto kepada Serambi, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Assanur Rijal Pamit dari Persiraja, Dek Gam : Semoga Semakin Sukses

Sehingga MZ digelandang ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti 125 gram sabu dan satu unit HP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Karena menjadi gudang penyimpanan sabu milik bandar narkoba. 

Kemudian pihak satnarkoba Polres Lhokseumawe akan melakukan pengembangan kasus tersebut dan untuk memutuskan jaringan mata rantai narkoba.

Sementara, bandar narkoba berinisial JM, hingga kini telah menjadi DPO yang akan terus diburu keberadaanya oleh pihak polisi. 

Atas perbuatannya itu, MZ dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga hukuman mati. (*)

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Gerebek Satu Rumah di Sidorejo Langsa Lama

Berita Terkini