Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Pemberdayaan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh Dwi Putrasyah mengimbau kepada kepala desa yang sudah membuat program penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa 2021, segera mengusulkan nama daftar penerima bantuan dan mengusulkan pencairannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPNN) Kota Banda Aceh.
“Sampai bulan April ini, usulan pencairan BLT dana desa, yang diajukan baru sampai bulan Februari, sementara jadwal tahapan pencairan, untuk bulan Maret dan April, sudah bisa diajukan pencairannya,” kata Dwi Putrasyah, pada saat pertemuan dengan Kepala BPKK Kota, Iqbal, Kepala KPPN Kota Banda Aceh Herkwin di sebuah kafe di Banda Aceh, Senin (14/4/2021).
Dwi Putrasyah mengatakan, untuk pemanfaatan dana desa tahun 2021, pada umumnya gampong di Kota Banda Aceh sebanyak 90 Gampong, dalam program APBG 2021 ada penyaluran BLT dana desa bagi masyarakat kurang mampu atau kaum dhuafanya.
• Tujuh Perwira Polres Aceh Utara Serah Terima Jabatan, Ini Nama-nama dan Jabatan Barunya
• Warga Keracunan Gas, Anggota DPRA Minta PT Medco Pastikan Keamanan Semua Sumur Minyak
• Kabar Gembira bagi PNS, Pemko Lhokseumawe Sudah Siapkan Rp 17 Miliar untuk THR, Cair Usai Gajian
“Tapi kenapa dalam pelaksanaan usulan pencairan BLT dana desanya ke KPPN masih sedikit yang mencairkan, padahal dalam tahapan pencairan dana desa maupun BLT dana desa di KPPN, tidak ada istilah antrian,”cujar Dwi Putrasyah, mengklarifikasi ada pihak yang menyatakan, harus antrean.
Untuk pencairan BLT dana desa Januari, dari 90 gampong yang ada di Kota Banda Aceh, yang telah mencairkan 40 gampong ditambah usulan baru baru sebanyak 33 gampong, totalnya menjadi 81 gampong, sembilan gampong belum mencairan BLT dana desanya.
Untuk pencairan bulan Februari, baru tiga gampong yang mencairkan, 31 gampong lagi baru mengajukan usulan pencairan, sehingga totalnya menjadi 34 gampong, 56 gampong belum mencairkan BLT dana desa, untuk Februari.
Untuk usulan pencairan Maret dan April, masih kosong. Artinya belum ada satu gampong pun yang mengajukan pencairan BLT dana desanya untuk bulan Maret dan April ini.
Kepala KPPN Kota Banda Aceh, Herkwin yang didampingi seorang stafnya menegaskan kembali, dalam pengajuan permintaan penyaluran dana desa tidak ada sistem antrean.
“Kalau ada yang menyatakan antrean, itu keliru," ujarnya.
Gampong yang sudah memenuhi persyaratan untuk pencairan dana desa tahap I sebesar 40 persen, pihak DPMG Kota dan Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) silahkan mengajukan ke KPNN dan KPPN siap memproses pencairan dana desanya secara bergulir, atau terus menerus, tanpa antrean.
Dalam memproses pengajukan pencairan dana desa maupun BLT dana desa di KPPN, dilakukan sesuai tahapan pencairannya.
“Kita tidak menunggu usulan sebelumnya habis, baru diterima usulan yang baru, “ tegas Herkwin.
Berapapun jumlah usulan pencairan dana desa yang masuk dari gampong, kata Hekwin, semuanya diproses, tanpa harus mengantre.
"Kalau semua dokumen persyaratan pencairannya sudah lengkap, kita langsung menyatakan usulan pencairan dana desanya sudah oke. Dana desa dan BLT dana desanya langsung di transfer ke rekening penerimaan dana desa, untuk masing-masing gampong," uajrnya.