Dalam usulan pencairan dana desa pada tahun ini, kata Herkwin, memang ada penyempuranan sedikit, tapi penyempurnaan sistem itu, tidak membuat proses tahapan verifikasi dokumen pencairan dana desa jadi lamban.
Bahkan, dalam setiap pertemuan dengan pihak gampong, DPMG dan BPKK Kota, kata Herkwin, pihak KPPN selalu mengimbau agar pihak gampong meningkatkan partisipasi masyarakata agar pengusulan pencairan BLT dana desanya ke KPPN bisa cepat.
KPPN, tegas Herkwin, selalu mempercepat usulan pencairan dana desa maupun BLT dana desa, agar penerima manfaat cepat menerima BLT dana desa itu untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga di bulan suci Ramadhan ini.
Kepala DPMG Kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah mengatakan, pencairan BLT dana desa, dalam setahun dilakukan 12 kali, dan pencairannya setiap bulan.
Ada beberapa gampong, terlambat mengusulkan BLT dana desa berikutnya, karena lamban dalam membuat pertanggungjawaban dan rekap BLT dana desa yang telah disalurkan sebelumnya.
Dwi Putrasyah mengimbau kepada gampong-gampong yang telah menyalurkan dana BLT dana desa Januari dan Februari, segera membuat pertanggungjawabannya dan melaporkan rekap penyaluran BLT dana desanya ke DPMG Kota, agar usulan pencairan BLT dana desa, bulan berikutnya bisa disampaikan kembali ke KPPN.
Menurt peraturan Kemenkeu dan Kemendes, sebut Kadis PMG Kota, Dwi Putrasyah, besaran BLT dana desa 2021 senilai Rp 300.000/bulan/KK dan disalurkan setiap bulan.(*)