Informasi terbaru, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional.
Laporan Asnawi Luwi|Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Masih ingat kasus 353 kilogram (Kg) sabu tak bertuan dalam boat tanpa awak di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, 27 Januari 2021?
Informasi berkembang di kalangan masyarakat, jumlah sabu tersebut lebih dari itu dan sebagian sudah ada yang berhasil diambil sindikat jaringan internasional peredaran sabu ini.
Informasi terbaru, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional ini.
Polisi mengamankan 6.782,26 gram atau 6,7 kilogram (Kg) sabu dari empat tersangka di lokasi terpisah-pisah di Kabupaten Bireuen dan Aceh Besar, Kamis dan Jumat, 8-9 April 2021.
Dari keempat tersangka ini, seorang di antaranya perempuan dan tiga tersangka pria.
Inisial keempat tersangka ini IN, MAR, AIY, dan HAR.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan 1 Ramadan 2021 Jatuh pada Selasa
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH didampingi Wakapolres, Kompol S Anam, Kasat Narkoba, Iptu Sunardi SH MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Jantho, Senin (12/4/2021).
"Mereka adalah sindikat narkoba jaringan internasional dan barang haram ini berasal dari Bireuen yang pernah tertangkap ratusan kilogram beberapa waktu lalu," kata Kapolres.
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka tindak lanjuti dan kembangkan.
Tersangka pertama ditangkap berinisial IN di Desa Lampanah Ine, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.
“Kita amankan tersangka IN dari lokasi tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku membawa narkoba jenis sabu,“ kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH.
Kapolres menyebutkan, dari tangan IN, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 530 gram, sehingga diamankan polisi.