Ramadhan 2021

Tidak Sahur dan Tidak Niat Puasa Ternyata Ada Sanksi, Berikut Ulasan Ulama Aceh Tgk Faisal Ali

Penulis: Syamsul Azman
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Niat adalah salah satu syarat dalam melaksanakan ibadah puasa.

Maka, sah atau tidaknya puasa seseorang ditentukan oleh niatnya semenjak awal.

Niat ini berbeda dengan sahur.

Bila seorang Muslim tidak melaksanakan sahur, namun malamnya sebelum tidur ia telah memasang niat untuk melakukan puasa siang harinya, maka puasanya tetap sah.

Namun bagaimana jika seorang Muslim tidak berniat dan tidak sahur?

Ternyata bagi mereka yang mengalami demikian diberikan sanksi, berupa tidak diizinkan makan meskipun mereka tidak dalam keadaan berpuasa.

Larangan makan meski tidak berpuasa, adalah bentuk sanksi karena melalaikan waktu dan tidak antisipasi bila sekali-kali tidak terbangun untuk sahur.

Penjelasan mengenai tidak sahur dan tidak niat puasa dijelaskan oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Tengku Faisal Ali  kepada Serambinews.com, seusai memberikan pada acara "Serambi Spiritual Dialog Interaktif Ramadhan 1442 H" di studio Serambi FM, Selasa (13/4/2021).

Program Serambi Spiritual ini terlaksana atas kerja sama Radio Serambi FM dengan Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), berlangsung setiap pagi pukul 10.00-11.00 WIB dipancarkan melalui saluran radio 90,2 0 Mhz, dan live streaming di Fanspage Serambinews.com, serta Instagram Serambi FM.

Program Serambi Spritual ini menghadirkan para ulama dan ustaz terkemuka yang mengasuh pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI).

Bagi Anda yang ingin bertanya langsung bisa menghubungi (0651) 637172 atau melalui pesan WhatsApp 0811689020.

Hari pertama Ramadhan 14402 H / 2021 M menghadirkan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, dengan tema "Marhaban Ya Ramadhan".

Simak selengkapnya siaran langsung di Facebook Serambinews.com di bawah ini.

Baca juga: Malam 1 Ramadhan 1442 Hijriah, 50 Pedagang Warga Aceh Jadi Korban Kebakaran di Pasar Minggu Jakarta

Tidak Diizinkan Makan Minum Meski Tidak Puasa

Pada Serambinews.com, Selasa (13/4/2021) Lem Faisal mengutarakan mereka yang tidak berniat dan tidak sahur, tidak diizinkan untuk makan ketika siang hari, meskipun mereka tidak berpuasa.

"Kalau tidak sahur dan tidak berniat, siangnya juga tidak diizinkan untuk makan, sebagai sanksi bagi orang yang melalaikan niat pada waktu malam," jelas Lem Faisal.

"Jadi bukan karena lupa niat dan sahur boleh makan, wajib menahan diri meskipun tidak masuk dalam kategori puasa, karena puasa harus ada niat," tambahnya.

Lem Faisal menjelaskan bukan berarti ketika seorang lupa berniat dan tidak sahur bebas makan waktu siang dalam bulan Ramadhan.

Mereka juga tetap harus menahan diri untuk tidak makan dan minum, meskipun menahan makan minum tidak bernilai ibadah.

Hal demikian menjadi sanksi, karena lalai berniat bersahur.

Baca juga: Tes Swab Apakah Bisa Batalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Ulasan Fatwa MUI

Niat Puasa

uasa merupakan suatu kewajiban bagi muslim, bahkan puasa Ramadhan masuk dalam rukun Islam, sehingga jika seseorang tidak berpuasa Ramadhan, harus dipertanyakan keislaman dirinya. 

Tentu, segala sesuatu ibadah yang dikerjakan perlu berniat.

Ada pendapat mengatakan puasa tidak sah jika tidak berniat pada malam hari. 

"Barang siapa yang belum berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Daud).

Berikut ini penjelasan Tgk H Faisal Ali pada Serambinews.com, mengenai niat berpuasa dan mengapa harus berniat sebelum berpuasa. 

Baca juga: Wajib Tahu! 5 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Bentuk Denda Bagi yang Bersetubuh

"Ibadah puasa sebagaimana telah kita maklumi diceritakan oleh Allah dalam ayat bahwa puasa ini bukan hanya disyariatkan kepada umat Muhammad SAW tapi juga sudah disyariatkan kepada umat-umat yang terdahulu.

"Ibadah puasa ibadah yang terkait sah atau tidaknya yaitu dengan niat.

"Niat ibadah puasa ini harus kita niatkan pada waktu malam, waktunya sesudah shalat Magrib sampai sebelum adzan Shubuh, niat itu di dalam hati, adapun lafaz yang kita baca :

Nawaitu sauma ghadin an'adai fardi syahri ramadhana hadzihisanati lillahita'ala

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

"Adalah ungkapan sunnah, agar memudahkan kita niatkan di dalam hati kita, besok saya melaksanakan puasa fardhu Ramadhan sengaja karena Allah SWT.

"Jadi niat itu harus kita wujudkan pada malam, selanjutnya ada tiga unsur dalam niat itu, yakni sengaja meniatkan fardu dan menentukan hari Ramadhan.

Demikian penjelasan Tgk H Faisal Ali atau lebih akrab disapa Lem Faisal. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah

Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung

Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh

Berita Terkini