Ramadhan

Wajib Tahu! 5 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Bentuk Denda Bagi yang Bersetubuh

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi puasa

"(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.

Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.

Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.

Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?

Jawabnya, puasanya tidak batal.

Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"

Sementara, untuk orang yang sudah berniat untuk membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, jika bertekad bulat, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

"Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."

Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 5 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Bentuk Denda Bagi yang Bersetubuh, 

Berita Terkini