CPNS 2021

Jelang Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK 2021, Simak Persyaratan untuk Formasi Cumlaude dan Disabilitas

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info CPNS 2021

Adapun persyaratan untuk formasi khusus pengadaan CPNS tahun 2021 disabilitas antara lain:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;

c. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;

d. Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 menit;

e. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum; dan

f. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebutkan, hingga saat ini, sebanyak 588 instansi telah mengusulkan kebutuhan CASN.

Sedangkan 32 instansi tidak mengusulkan kebutuhan ASN.

Adapun total kebutuhan ASN 2021 mencapai 1.275.387 orang.

Terdiri dari 83.669 calon pegawai untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi di pemerintah daerah.

Rincian untuk instansi di pemerintah daerah yakni guru PPPK 1.002.616, PPPK non-guru 70.008 orang, dan CPNS 119.094 orang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Persyaratan untuk Formasi Cumlaude dan Disabilitas

Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dibuka Bulan Depan, Ini Formasi yang Dibutuhkan Pusat, Provinsi & Kabupaten

Baca juga: CPNS 2021 - Update Terbaru Rekruitmen CPNS dan PPPK 2021, Peserta Seleksi PPK Guru Bisa Ikut 3 Kali

Berita Terkini