CPNS 2021

Jelang Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK 2021, Simak Persyaratan untuk Formasi Cumlaude dan Disabilitas

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info CPNS 2021

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan akan dibuka pada bulan Mei-Juni 2021.

Namun, pemerintah belum menetapkan secara pasti tanggal pembukaan pendaftaran tersebut.

Perlu diketahui, ada beberapa formasi khusus yang dibuka untuk seleksi CPNS dan PPPK di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk pemerintah pusat, formasi khusus yang dibutuhkan antara lain putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dengan jumlah minimal 10 persen, penyandang disabilitas minimal 2 persen, diaspora, dan perekrutan putra/putri Papua serta Papua Barat.

Sementara, untuk pemerintah daerah dibutuhkan formasi khusus yang akan diisi lulusan terbaik dengan jumlah sesuai kebutuhan.

Baca juga: Kakek Pengemis Ditemukan Tewas, Pernah Dapat Bantuan Rp 200 Juta, Taqy Malik Pertanyakan Keluarganya

Baca juga: Pria Ini Dituntut Hukuman Mati, Cekik Wanita Muda dan Penggal Kepala Korban, Jasad Dilempar ke Semak

Sama seperti pemerintah pusat, pemda memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk melamar CPNS dengan kebutuhan 2 persen, serta diaspora.

Berikut persyaratan yang perlu kamu ketahu bila berminat mendaftar melalui formasi khusus cumlaude serta disabilitas

Cumlaude

Berikut persyaratan untuk formasi khusus pengadaan CPNS tahun 2021 putra/putri lulusan terbaik (cumlaude):

a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1);

b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan dari menteri. Kemudian, dilakukan di situs resmi SSCASN BKN.

Selanjutnya, dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

c. Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" atau cumlaude dan terakreditasi A/unggul. Program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

d. Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "dengan pujian"/cumlaude. Perlu diingat, pelamar harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Curiga dan Tuduh Istri Selingkuh, Pria Ini Habisi Sang Istri di Tengah Jalan, Warga Cuma Melihat

Baca juga: Cerita Unik dan Lucu di Tiktok, Ketika Gigi Palsu Nenek Nyemplung ke Kolam Ikan

Disabilitas

Adapun persyaratan untuk formasi khusus pengadaan CPNS tahun 2021 disabilitas antara lain:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;

c. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;

d. Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 menit;

e. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum; dan

f. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebutkan, hingga saat ini, sebanyak 588 instansi telah mengusulkan kebutuhan CASN.

Sedangkan 32 instansi tidak mengusulkan kebutuhan ASN.

Adapun total kebutuhan ASN 2021 mencapai 1.275.387 orang.

Terdiri dari 83.669 calon pegawai untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi di pemerintah daerah.

Rincian untuk instansi di pemerintah daerah yakni guru PPPK 1.002.616, PPPK non-guru 70.008 orang, dan CPNS 119.094 orang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Persyaratan untuk Formasi Cumlaude dan Disabilitas

Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dibuka Bulan Depan, Ini Formasi yang Dibutuhkan Pusat, Provinsi & Kabupaten

Baca juga: CPNS 2021 - Update Terbaru Rekruitmen CPNS dan PPPK 2021, Peserta Seleksi PPK Guru Bisa Ikut 3 Kali

Berita Terkini