JARI Adukan Oknum Kajari ke Kejati Aceh, Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pejabat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua JARI, Safaruddin SH memperlihatkan surat aduan saat tiba di Kantor Kejati Aceh, Kamis (15/4/2021) pukul 15.00 WIB.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terhadap oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di salah satu kota di Aceh yang diduga melakukan pemerasan kepada pejabat pemerintahan kota setempat.

Ketua JARI, Safaruddin mengantar sendiri aduan tersebut. Saat tiba di Kantor Kejati Aceh, Kamis (15/4/2021), pukul 15.00 WIB, ia yang didampingi anggota JARI, Yudhistira Maulana langsung menjumpai petugas piket.

Karena aduan tersebut bersifat rahasia, lalu petugas piket mengarahkan Safaruddin menyerahkan langsung ke Kepala Sub Bagian Persuratan. Sayangnya, kata Safaruddin,  ruang yang dituju sudah terkunci dan pegawainya sudah pulang.

Menurut petugas piket, ada perubahan jadwal kerja pegawai Kejati Aceh selama bulan Ramadhan, dimana jam pulang kerja semua pegawai dipercepat dari biasanya. Sedangkan Safaruddin datang sekitar pukul 15.00 WIB.

Karena tidak ada petugas di ruang Bagian Persuratan, akhirnya surat aduan terhadap oknum Kajari itu diserahkan kepada staf Kepala Bagian tata Usaha Kejati Aceh, Iqbal untuk diteruskan kepada pimpinannya.

Baca juga: Penkum Kejati Aceh Lakukan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkoba untuk Siswa Perbatasan

Baca juga: Kejati Aceh Tahan Empat Tersangka, Kasus Proyek Jalan Muara Situlen di Agara

Baca juga: Kasus Jalan Muara Situlen - Gelombang, Kejati Aceh Telah Periksa 30 Saksi Termasuk Sekda Agara

Ketua JARI, Safaruddin mengatakan pihaknya melaporkan salah satu oknum Kajari di Aceh diduga telah melakukan pemerasan terhadap pejabat-pejabat pemerintah kota yang tidak disebutkan daerahnya.

"Sifatnya rahasia karena masih laporan dugaan. Kita laporkan ini ke Kajati supaya Kajati menindaklajuti dengan serius laporan ini karena sudah sangat meresahkan, baik di kalangan jajaran pemerintah setempat maupun di kalangan masyarakat sudah menjadi buah bibir," ungkapnya.

Safaruddin yang juga menjabat Ketua YARA ini berharap pengaduannya bisa segera ditindaklanjuti karena ini menyangkut dengan kredibilitas dan integritas penegak hukum, khususnya di instansi kejaksaan di Aceh.

Baca juga: Mudik Disilakan Sebelum 6 Mei 2021, Kakorlantas Polri Janji Perlancar, Larangan Mudik 6-17 Mei

Baca juga: Doa Buka Puasa dan Niat Lengkap dengan Arti, Syarat Sah Berpuasa Serta Keutamaan Bulan Ramadhan

Baca juga: Bacaan Niat, Tata Cara Shalat Tarawih dan Witir Sendiri Maupun Jamaah, Lengkap Doa Kamilin

"Kita harap laporan ini menjadi atensi khusus bagi Kajati untuk menegakan hukum sekaligus menegakan disiplin internal di kejaksaan, supaya aparat kejaksaan profesional dan memiliki integritass dalam melakukan penegakan hukum," tutupnya.

Sebelumnya, YARA juga melaporkan Kajari Bireuen, MJ bersama Kasi Pidum dan dua stafnya ke Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan pemerasan dalam jabatan. Akibat laporan itu, MJ dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bireuen.(*)

Berita Terkini