Berita Aceh Tenggara
Kasus Jalan Muara Situlen - Gelombang, Kejati Aceh Telah Periksa 30 Saksi Termasuk Sekda Agara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 30 orang sebagai saksi diantaranya Sekda Aceh Tenggara....
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 30 orang sebagai saksi diantaranya Sekda Aceh Tenggara.
"Kita memeriksa Sekda Agara sebagai saksi dalam kasus pekerjaan jalan Muara Situlen - Gelombang di Agara,"ujar Kepala Seksi (Kasi) Penkum, H Munawal Hadi SH MH kepada serambinews.com, Senin (1/3/2021).
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018 dengan pagu Rp 11,6 miliar.
Kelima tersangka tersebut yaitu J sebagai KPA (mantan kepala UPTD Dinas PUPR Aceh), SA sebagai PPTK, KS dan KR masing-masing selaku rekanan. Sedangkan satu tersangka lagi sudah meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Kajati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH dalam acara coffee morning antara Kajati dengan wartawan di kantin kantor setempat, Senin (11/1/2021).
Raharjo menyatakan, para tersangka ditetapkan beberapa waktu lalu. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tapi para tersangka belum ditahan.
Pihak kejaksaan beralasan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. "Estimasi kerugian negara menurut penyidik sekitar Rp 2 miliar," katanya.
Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (jalan Kuta Tingkem).
Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih, sedangkan anggaran pekerjaan Jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018.
Pada saat pelaksanaan, jelas Raharjo, anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen dialihkan untuk pekerjaan Jalan Kuta Tingkem oleh rekanan. Pengalihan itu dinilai telah melanggar hukum karena tidak sesuai kontrak.(*)
Baca juga: Pengaspalan Jalan Blang Gandai-Alue Limeng Jeumpa Dilanjutkan Tahun Ini
Baca juga: Turki Kutuk Kekuatan Militer yang Menewaskan Sipil di Myanmar, Stop Kekerasan Terhadap Pendemo!
Baca juga: Relaksasi BPJamsostek Bantu Perusahaan Terdampak Covid-19
Aceh Tenggara
Serambi Indonesia
serambi
Muara Situlen - Gelombang di Aceh Tenggara
Kasus Korupsi Muara Situlen-Gelombang
Kasus Jalan Muara Situlen - Gelombang
Kajati Aceh
Personel TNI dan Polri di Agara Amankan Peringatan Paskah, Jaga Ketat Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Babinsa Kodim 0108/Agara Motivasi Pengrajin Anyaman Tikar Salang Alas |
![]() |
---|
TNI Bersinergi Bersama Masyarakat, Membangun Posko Covid-19 di Desa |
![]() |
---|
TNI Motivasi Pengrajin Kerupuk di Babul Makmur, Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Dandim Agara Pimpin Koorps Raport, 42 Prajurit Naik Pangkat dan Pindah Satuan |
![]() |
---|