Apabila masuk pada hari ke 16 dan seorang perempuan masih mengeluarkan darah, maka ia wajib melaksanakan puasa.
Darah pada hari ke-16 tersebut bukan darah haid, maupun sampai hari-hari 17 sampai 30 misalnya.
Batas darah haid bagi perempuan adalah 15 hari.
Lebih dari 15 hari, tidak masuk lagi dalam kategori darah haid sehingga ia diwajibkan untuk berpuasa.
"Kalau berdarah sampai 16 hari, maka hari ke-16 ia harus berpuasa karena darah ke-16 bukan dianggap darah haid tapi masuk ke dalam darah penyakit," terang Wakil Ketua MPU Aceh.
"Walaupun sebulan darah terus keluar, di atas 15 hari tetap harus berpuasa, karena itu darah penyakit bukan darah haid," tutupnya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah
Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung
Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh