SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sudah lumrah pada diri perempuan mengalami haid sehingga tidak melaksanakan ibadah.
Bagi perempuan, haid atau masa halangan merupakan hal rutin terjadi setiap bulannya.
Biasanya perempuan haid tidak bisa melakukan ibadah selama tujuh dari dan seterusnya.
Namun, bagaimana jika seseorang haid melebihi tujuh hari bahkan sampai 15 hari dan seterusnya?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali pada Serambinews.com, Selasa (13/4/2021) saat ditemui di Stadio Radio Serambi FM seusai mengisi tausiyah Serambi Spritual.
Menurut Tgk H Faisal Ali, ada beberapa hal berkaitan dengan masa haid bagi perempuan.
Menyebut bahwa perempuan biasanya 15 hari dalam masa haid, sedangkan selebihnya jika keluar darah, maka darahnya tersebut darah penyakit.
Baca juga: VIDEO Memperbanyak Ibadah Membaca Alquran Selama Ramadhan di Masjid Oman Lampriek Banda Aceh
Baca juga: Ingin Mengurus SIM dan SKCK di Polres Aceh Utara, Catat Jam Kerja Selama Ramadhan
15 Hari Darah Haid
Pada kesempatan menjawab pertanyaan dari Serambinews.com, Selasa (16/4/2021) Lem Faisal mengatakan bahwa batas perempuan haid biasanya 15 hari.
Namun itu waktu paling lama, biasanya hanya tujuh sampai delapan hari.
Batas haid bagi perempuan adalah 15 hari.
Jika di atas 15 hari keluar masih keluar, maka perempuan tersebut wajib berpuasa, karena darah tersebut bukan darah haid, melainkan darah penyakit.
"Bagi perempuan, biasanya ada batas paling sedikit dan ada batas paling banyaknya," katanya.
"Biasanya perempuan haid tujuh atau delapan hari, tapi paling banyak itu biasanya 15 hari, jadi misalnya kalau perempuan itu dalam waktu 15 hari berdarah, maka dia masuk kepada haid," tambah Lem Faisal.
Baca juga: Doa Buka Puasa dan Niat Lengkap dengan Arti, Syarat Sah Berpuasa Serta Keutamaan Bulan Ramadhan
Wajib Puasa Setelah 15 Hari
Apabila masuk pada hari ke 16 dan seorang perempuan masih mengeluarkan darah, maka ia wajib melaksanakan puasa.
Darah pada hari ke-16 tersebut bukan darah haid, maupun sampai hari-hari 17 sampai 30 misalnya.
Batas darah haid bagi perempuan adalah 15 hari.
Lebih dari 15 hari, tidak masuk lagi dalam kategori darah haid sehingga ia diwajibkan untuk berpuasa.
"Kalau berdarah sampai 16 hari, maka hari ke-16 ia harus berpuasa karena darah ke-16 bukan dianggap darah haid tapi masuk ke dalam darah penyakit," terang Wakil Ketua MPU Aceh.
"Walaupun sebulan darah terus keluar, di atas 15 hari tetap harus berpuasa, karena itu darah penyakit bukan darah haid," tutupnya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah
Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung
Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh