Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, mengimbau kepada masyarakat tidak membakar Petasan dan khususnya remaja tidak melakukan balapan liar (bali).
Hal ini ditegaskan Kapolres Langsa untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah.
"Kepada pedagang juga diminta tidak menjual atau memproduksi petasan berdaya ledakan," ujar AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Senin (19/4/2021).
Menurut Kapolres, memainkan atau memperdagangkan petasan adalah tindakan yang tidak dibenarkan, karena mengganggu ketentraman dan menyaman orang lain.
Dalam Undang- Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Dalam UU dijelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
Baca juga: Ngaku Udah Main 2X Lebih Sebelum Imsak, Pasangan Haram Ini Dimandikan Dengan Air Comberan
Baca juga: Pria Ini Bawa Parang Bacok Anggota Polres Langkat, Pelaku Emosi Diusir Karena Uang Tebusan HP Kurang
Baca juga: Nasib Muhammad Hasan, Dada Tertembus Pagar, Belum Sadar Usai Operasi, Jadi Tulang Punggung Keluarga
Baca juga: Pria Ini Bawa Parang Bacok Anggota Polres Langkat, Pelaku Emosi Diusir Karena Uang Tebusan HP Kurang
"Maka, memperjual belikan mercon yang masuk dalam katagori bahan peledak ini akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," terangnya.
Selain itu, khususnya kepada remaja agar tidak melakukan aksi balap liar (bali), karena bali ini membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum.
Jika hal ini tidak diindahkan, petugas yang melakukan patroli malam selama Ramadhan ini akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku balap liar.
Apalagi di masa pandemi covid-19, kata AKBP Agung, semua pihak harus tetap fokus memutus penyebaran virus corona dengan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.(*)