Ramadhan

Keramas Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Makruh, Benarkah? Simak Penjelasan Dalilnya

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Keramas

Demikian, dari dalil hadis di atas jelas bahwa Rasulullah SAW mandi dan keramas saat siang hari untuk mendinginkan kepalanya.

# Rasulullah SAW Mandi Junub

أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم

Dari Aisyah radhiyallahu’anha, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)

Dari hadis tersebut dapat tergambarkan diperbolehkan untuk mandi, berendam air atau menyiramkan air ke kepalanya.

#Ibn Umar Mendinginkan Kepala saat Puasa

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ

Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.

Diriwayatkan Bukhari bahwa Ibn Umar meletakkan kain basa di kepalanya saat berpuasa.

Hal itu dilakukan bertujuan mendinginkan kepala yang merasa panas.

Mendinginkan kepala sama halnya seperti menyiramkan air ke kepala.

# Pendapat Ulama

Menurut ulama Imam al Imrani dalam kitabya Al Bayan menyatakan boleh menyiramkan air ke atas kepala saat berpuasa selama air tidak masuk ke kerongkongan.

Hal tersebut didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu’anha bahwa Rasulullah SAW melakukan junub kemudian melanjutkan puasa.

Itulah beberapa dalil hadis mengenai hukum keramas saat puasa.

Halaman
1234

Berita Terkini