Ramadhan

Keramas Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Makruh, Benarkah? Simak Penjelasan Dalilnya

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Keramas

Apalagi seringkali kita juga mendengar saran agar menghindari perkara makruh atau hal yang mengurangi pahala puasa.
 
SERAMBINEWS.COM - Menjalani ibadah puasa ada sejumlah hal harus dihindari supaya tidak mengurangi pahala puasa.

Selama menjalani puasa Ramadhan kita dituntut tetap beraktifitas seprti biasanya.

Namun ada kekhwatiran aktivitas yang biasa kita lakukan di luar bulan Ramadhan akan mengurangi pahala saat dilakukan di bulan suci ini.

Salah satunya adalah mandi keramas di siang hari.

Benarkan keramas di siang hari saat tengah berpuasa hukumnya menjadi makruh? 

Apalagi seringkali kita juga mendengar saran agar menghindari perkara makruh atau hal yang mengurangi pahala puasa.

Baca juga: Ternyata, Konsumsi 1 Sendok Makan Madu Sebelum Tidur, Manfaatnya Menurunkan Tekanan Darah

Baca juga: 2 Kebiasaan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Kelabakan Memenuhi, Bangun Subuh & Senang Taoge

Baca juga: Amanda Manopo Unggah Kata-kata Mutiara Ini di Medsos, hingga Diduga Mualaf, Ternyata Ini Alasannya

Satu di antaranya, orang beranggapan agar menghindari berkeramas di siang hari saat puasa Ramadhan.

Lantas, benarkah hukum keramas di siang hari saat puasa Ramadhan makruh ?

Sampai saat ini tida

k ada dalil jelas yang melarang seseorang berkeramas saat berpuasa.

Namun, berikut ini beberapa dalil hadis yang mendukung mengenai hukum keramas saat puasa Ramadhan, dikutip dari dalamislam.com.

# Rasulullah SAW Menyiramkan air ke Kepalanya saat Berpuasa

Dari Abu Daud radhiallahu’anhu mengatakan

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Halaman
1234

Berita Terkini