"Itu artinya anda main-main," ucap Buya.
Buya mengatakan, hal tersebut hanya boleh digunakan pada kasus darurat.
"Ini adalah kasus darurat, di mana seseorang lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ustaz, Sah atau Tidak Puasanya Kalau Tak Sahur dan Lupa Baca Niat?,