Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi Ke-26 Bakal Dijemput Polisi, Sebut tak Lagi Berstatus WNI

Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jozeph Paul Zhang (Facebook/ YouTube)

SERAMBINEWS.COM - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia, usai video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral, dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.

Hasilnya, tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.

"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."

"Jadi melihat data tersebut, maka Saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ucap Ahmad.

Pria Albania Serang dengan Pisau Jamaah Masjid Tirana, Lima Orang Terluka

Kepala BNPB Resmikan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Aceh

Mayat Wanita Berdaster Ditemukan di Asahan, Korban Tewas Terlilit Tali di Pinggir Jalan

Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman, khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.

"Detailnya sebagai berikut, di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 ada 50 orang."

"Tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang."

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," paparnya.

Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar.

Sebaliknya, karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

"Artinya apa? Melihat data tersebut, JPZ masih berstatus WNI, dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Sementara itu Polri tengah mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada Interpol di Prancis.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.

"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia, melalui kantor pusat interpol di Lion, Prancis," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ahmad menjelaskan, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang, sejak 19 April 2021.

Ia mengatakan, penerbitan red notice tersebut menjadi dasar kepolisian mendeportasi tersangka yang diketahui berada di Jerman.

Polri juga terus berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.

"Ada kemungkinan (deportasi)."

"Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat."

"Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," jelasnya.

Usai dideportasi, nantinya tersangka bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.

"Penyidik bisa menjemput ke sana."

"Kita tunggu saja, karena proses penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia, dan dikomunikasikan langsung ke interpol yang ada di Kota Lyon Prancis."

"Itu mekanismenya, dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," beber Ahmad.

Jozeph Paul Zhang terancam hukuman 5 tahun penjara, usai viral mengaku sebagai nabi ke-26 di akun YouTube-nya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."

"Yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Hingga saat ini, kata Ahmad, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka di Jerman.

Polri juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Berlin.

Polisi pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.

Polri juga bakal mengajukan penerbitan red notice kepada interpol.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara atase Polri di KBRI Berlin dengan kepolisian setempat, tentunya harus ada dasar."

"Dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice."

"Jadi sejauh ini koordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir," paparnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berkewarganegaraan Indonesia.

Sejak pertama kali meninggalkan Indonesia, kata Agus, tak ada permohonan pencabutan WNI yang diajukan oleh Jozeph Paul Zhang.

"Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," ungkap Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Agus mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama, Jozeph Paul Zhang.

Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai buron dalam kasus ini.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas."

"Kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan DPO," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.

"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian interpol," ucapnya.

Sudah Lama Pantau

Polri mengaku telah lama memantau akun YouTube Jozeph Paul Zhang, sebelum viral mengaku sebagai nabi ke-26.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pemantauan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Sudah monitor itu semua, sebelum viral sudah termonitor."

"Ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, hal ini sebagai wujud pencegahan yang dilakukan Polri terkait konten di sosial media.

"Yang jelas kami monitor tentang video tersebut, dan ketika ini viral, Dittipidsiber telah monitor untuk video tersebut," terangnya.

Tersangka

Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pastikan Masih WNI, Polisi Bakal Jemput Jozeph Paul Zhang di Jerman, Kemungkinan Dideportasi

BERITA LAINNYA TERKAIT JOZEPH PAUL ZHANG

Berita Terkini