Selain itu, jelas Suryani, pelaku usaha berkewajiban melakukan pemantauan secara rutin untuk memisahkan produk yang telah kedaluarsa atau rusak ke tempat yang tertutup dan terpisah agar tidak terjangkau pembeli.
Sedangkan masyarakat sebagai konsumen juga harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman.
"Yang penting ingat selalu Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, serta Cek Kedaluarsa," jelas Suryani.
Suryani menambahkan kegiatan ini rutin mereka lakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Selanjutnya terhadap pangan yang tidak memenuhi ketentuan akan dilakukan uji konfirmasi di Laboratorium BBPOM di Banda Aceh untuk dilakukan tindaklanjut sesuai ketentuan perundang –undangan yang berlaku.
Begitu juga terhadap sarana distribusi yang ditemukan ada pelanggaran akan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Suryani Fauzi. (*)