Yang membatalkan puasa jika seorang menelan ludah yang sudah tidak berada di dalam mulutnya.
Selama ludah masih berada di mulut, maka ketika ditelan tidak membatalkan.
Sedangkan jika ludah telah berada di luar mulut dan seseorang menelannya, maka puasanya batal.
Ludah tidak tercampur
Ludah yang tidak tercampur, maka tidak membatalkan puasa.
Namun apabila ludah telah tercampur dengan sembarang zat baik makanan atau semacamnya, maka ketika di telan puasa batal.
Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai tiga catatan mengenai hukum menelan ludah saat berpuasa. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER- Satu Keluarga Jadi Bandar Sabu, Pasangan Selingkuh Berzina Hingga Kisah Polisi Turki
Baca juga: BERITA POPULER - Dokter Berfantasi dengan Organ Intim Pasien hingga Oknum Anggota DPRD Selingkuh
Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah