Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia
Baca juga: Polisi Tahan Pria Ini, Diyakini Pelaku Menembak 3 Orang di Supermarket New York, Seorang Tewas
Baca juga: Pascainsiden Penganiayaan Perawat di Palembang, Satpam yang Terekam Video Kena Pecat