Kali ini satu mobil Double Cabin Strada L200 mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tembolon-Rusip tepatnya di Dusun Blang Trujak, Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (22/4/2021).
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah.
Kali ini satu mobil Double Cabin Strada L200 mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tembolon-Rusip tepatnya di Dusun Blang Trujak, Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (22/4/2021).
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal itu, namun seorang penumpang mengalami luka robek pada lengan kiri.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK melalui Kapolsek Syiah Utama, Iptu Suci, SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (22/4/2021).
Kapolsek menceritakan mobil BL 8475 AL ini dikemudi Fajri (30), warga Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
“Mobil itu bermuatan penumpang 6 orang yang merupakan pekerja konstruksi badan jalan proyek multiyears,” ujar Kapolsek Syiah Utama, Iptu Suci, SH.
Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe Sorot Minimnya Setoran PAD RS Arun
Baca juga: Diiming-iming Kasusnya Dihentikan, Oknum Penyidik KPK Peras Walkot Tanjungbalai, Minta Uang Rp 1,5 M
Baca juga: Cafe Gelar Konser Amal Malam Ramadhan di Banda Aceh Disegel, Melanggar Protkes dan Syariat Islam
Menurutnya, mobil yang mengalami kecelakaan tunggal itu melaju dari arah Pondok Baru menuju Samar Kilang dengan kecepatan sedang.
Lanjutnya, setibanya di Dusun Blang Trujak, Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, sopir diduga mengantuk, sehingga mobil slip dan terjungkal di sisi badan jalan.
“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu, namun salah seorang penumpang yang bernama, Nario (35) warga Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar mengalami luka robek pada lengan kiri,” ungkap Iptu Suci.
Sambungya, setelah kecelakaan itu pihaknya melakukan evakuasi korban yang mengalami luka dan juga menarik mobil tersebut.
“Setelah mobil dan korban luka kita dievakuasi dan dinyatakan tidak ada yang berkeberatan demi hukum atas peristiwa itu.
Maka selanjutnya mobil kita serahkan kepada pemilik untuk diperbaiki,” demikian Kapolsek Syiah Utama. (*)