* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Baca juga: Alasan KKB Papua Sulit Dipadamkan, Ternyata Segini Gelontoran Dana yang Digunakan Untuk Beli Senjata
THR karyawan diberikan penuh
Berbeda dengan PNS dan pensiunan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto komitmen para pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR.
Pasalnya, tahun lalu, THR karyawan boleh dicicil lantaran kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.
Tahun ini, Airlangga mengimbau pengusaha untuk tidak mencicil tunjangan untuk para karyawan.
“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen.” ujar Menko Airlangga, Kamis 1 April 2021.
Hal ini diminta, karena Airlangga menilai pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk.
*Disclaimer: Kepastian terkait THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan, tetap menunggu peraturan dan pernyataan resmi dari pemerintah. Artikel ini hanya prediksi yang merujuk tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul THR Pensiunan Kapan Cair dan Cek Tanggal Berapa Pencairan THR PNS THR Polri-TNI 2021,