Berita Banda Aceh

Horee, Insentif Guru PNS, Non-PNS, dan Sertifikasi Guru SMA, SMK, dan SLB Se-Aceh Cair

Penulis: Herianto
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM

Kemudian mudah dipahami siswanya ikut termotivasi untuk melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan para guru penerima dana sertifikasi," ujarnya. 

Pembayaran dana sertifikasi guru itu, kata Muksal, dilakukan tiga bulan sekali, sehingga jumlahnya menjadi lebih banyak.  

Sumber penerimaan guru SMA, SMK dan SLB yang berstatus PNS saat ini, kata Muksal, cukup lumayan.

Pertama ada gaji guru, kemudian guru PNS yang sudah bersertifikasi, diberikan tunjangan dana sertifikasi senilai gaji pokoknya. Kalau ada gaji pokoknya Rp 4 juta dana sertifikasinya dibayar sekitar Rp 4 juta/bulan/orang.

Selain itu, kata Muksal, guru PNS SMA, SMK dan SLB, yang berada dibawah binaan Disdik Aceh/Pemerintah Aceh, masih menerima dana insentif senilai Rp 500.000/bulan untuk guru biasa.

Kemudian kepala sekolah menerima Rp 550.000/bulan dan penagawas menerima Rp 600.000/bulan.

Dana insentif guru PNS itu dalam setahun, dibayar 12 kali, pada tahun ini sudah dibayar untuk tiga bulan yaitu Januari – Maret dan bulan April akan dibayar kembali, sampai bulan Desember, setiap bulannya.

Begitu juga untuk guru SMA, SMK dan SLB non PNS. Selain akan menerima honor guru non PNS nya sesuai kulaifikasinya.

"Yang sudah bersertifikasi akan dapat dana tunjangan sertifikasinya sesuai penerbitan SK dari Kemendikbud, karena dana sertifikasi guru itu bersumber dari sumber dana APBN," kata Muksal. 

Dalam penyaluran semua jenis dana kesejahteraan guru tersebut, kata Muksal, mulai dari gaji, tunjangan sertifikasi, insentif bagi guru PNS dan honor mengajar bagi guru non PNS, tidak ada pemotongan.

Pasalnya uangnya dikirim melalui sistem CMS, yaitu cas manajemen sistem melalui transfer rekening bank oleh masing-masing nomor rekening guru PNS maupun guru non PNS yang ada di bank.

Jika ada pemotongan setelah seorang guru menerima semua jenis dana kesejahteraannya,  tegas Muksal, itu menjadi tanggungjawab masing-masing guru, kenapa diberikan.

“Alasannya aturan pemotongan itu tidak ada, baik dari Kemendikbud, maupun Disdik Aceh,” ujar Muksal.

Muksal mengatakan menjelang meugang puasa dan dalam bulan ramadhan tahun ini, di Aceh, tidak ada keributan soal pembayaran honor guru non PNS dan pembayaran dana insentif guru PNS dan lainnya. 

Disebabkan pada minggu pertama dan kedua bulan April ini, perintah Gubernur, Sekda dan Kadisdik Aceh, semua jenis dana kesejahteraan guru, yang dananya sudah tersedia di kas daerah, segera proses dan bayar sesuai prosedur dan periodesasinya.

Disdik Aceh, terus akan memproses penyaluran dana kesejahteraan guru itu, secepat mungkin.

“Setelah semua pemberkasan dokumennya lengkap, kita langsung bayar dan transfer ke reking masing-masing guru di bank,” ujar Muksal. (*)

Berita Terkini