“Ya, tadi sudah kita panggil pemilik lahan untuk membuat pernyataan agar di kemudian hari tidak membakar bila membersihkan lahan,” tukas Danramil.
Baca juga: Otonomi Daerah Beri Keleluasan Kepala Daerah untuk Bekreasi dan Berinovasi Tingkatkan PAD
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Sapi Kurus Saree, Polda Aceh Turunkan Tim ke LKPP Medan
Baca juga: Simak, Bacaan Doa dan Zikir Sesudah Sholat Lima Waktu, Latin & Indonesia
“Pemilik lahan sudah kita beri sanksi agar ada efek jera yang disaksikan kepala kampung setempat,” pungkasnya.(*)