SERAMBINEWS.COM - Terbongkarnya kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) menghentak banyak pihak.
Bisa dibayangkan betapa menjijikkannya alat bekas yang dipakai oleh orang lain, masuk ke mulut dan hidung kita.
Sebagaimana diketahui, untuk mengecek cairan atau liur masyarakat, petugas rapid test menggunakan alat yang diujungnya terdapat kapas.
Kapas ini yang masuk ke dalam hidung dan mulut peserta rapid.
Jika alat bekas pakai ini dipakai lagi ke orang lain, tentu bisa dibayangkan saat kapas yang tadinya masuk ke mulut dan hidung orang, dimasukkan lagi ke mulut kita.
Atas tindakan ilegal tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta penegak hukum untuk mempidanakan siapa saja yang terlibat.
"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021).
Alwi mengungkapkan, bahawa Dinkes Sumut tidak ada menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.
"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.
Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.
Alwi menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.
"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut," sambungnya.
Ia pun menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut.
Hanya saja, kata Alwi, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut.