Viral Medsos

Kecewa Aturan Pemerintah yang Melarang Mudik, Sopir Minibus Ini Pecahkan Kaca Mobilnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lewat video berdurasi singkat yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo, memperlihatkan seorang sopir minibus paruh baya sedang berada di badan jalan.

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

14. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.

1 Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

15. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

16. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

H. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi

Tetap

I. Penutup

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Cara Mengisi e-HAC

Selain jadwal larangan mudik 2021 terbaru dan link download surat edaran PDF, jawaban dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa, simak juga informasi penting lainnya.

Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara dan laut untuk mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan mudik dalam negari.

Khusus untuk Bali, e-HAC diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi yakni darat, laut, dan udara.

Perkembangan terakhir, pada Kamis (22/4/2021), e-HAC juga diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.

Sifatnya baru sebatas imbauan, bukan wajib seperti perjalanan udara dan laut.

Adapun, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.

Melalui Aplikasi

Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi:

Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.

Registrasi pengguna baru Log in menggunana e-email dan password yang sudah terdaftar Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC Klik simbol + dan pilih kartu e-HAC sesuai jenis perjalanan Anda.

Ada dua jenis e-HAC yang akan muncul yakni e-HAC Internasional untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri dan e-HAC domestik untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia

Isi data diri pada form registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, status kewarganegaraan, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya

Isi form registrasi tentang lokasi asal Isi form mengenai gejala kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa.

Kosongi jika tak ada gejala

Selanjutnya klik Submit Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang telah dibuat.

Nantinya, Anda akan diminta menampilkan barkode e-HAC kepada petugas saat pemeriksaan di bandara atau pelabuhan sebelum perjalanan.

Melalui Website

Berikut panduan mengisi e-HAC melalui website:

Kunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/ Klik "Get Started"

Pilih Sign Up untuk mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi e-mail dan password Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac

Pilih "Create eHAC Domestik" bila Anda melakukan perjalanan antar kota di Indonesia.

Pilih "Create eHAC Foreign" bila Anda datang dari luar negeri Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan

Isi form kedua yang meliputi data daerah asal Isi form gejala kesehatan yang dirasakan.

Kosongkan pilihan jika Anda tidak merasakan gejala apapun

Bila informasi yang Anda isi sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form e-HAC akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan.

Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan atau mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel.

Itulah tadi informasi seputar jadwal larangan mudik 2021 terbaru dan link download surat edaran PDF, jawaban dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa, dan juga informasi penting lainnya. 

Klik untuk link PDF di sini

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: VIDEO Dalil Iktikaf pada 10 Akhir Ramadhan, Rasul Juga Ajak Keluarga ke Masjid untuk Ibadah

Baca juga: Viral Video Wawancara Lawas Serda Setyo Wawan Kru KRI Nanggala-402: Kalau Nyelam, Anggap Sudah Mati

Baca juga: Sosok Bharada I Komang Wiranata, Gugur Ditembak KKB Papua, Sempat Telepon Ibu Sebelum Penembakan

Berita Terkini