Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.
Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh, seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu. (Fransiskus Adhiyuda)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Di Peringatan May Day, Jokowi Disindir Ogah Temui Buruh tapi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar-Aurel,
Baca juga: Update Covid-19 Aceh, Total Positif 11.045 Kasus, 78 Kasus Dalam Waktu 24 Jam Terakhir, 1 Meninggal