Buruh Sindir Jokowi, Peringatan May Day tak Datang, Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARI BURUH MAY DAY 2021 - Buruh berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Buruh Sindir Jokowi, Peringatan May Day tak Datang, Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah buruh turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day, Sabtu (1/5/2021), di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Pantauan Tribunnews, buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F- SEDAR) iktu turun menggelar aksi.

Dalam aksinya, buruh F-SEDAR menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari batalkan UU Cipta Kerja, serta mengeluhkan kesejahteraan buruh yang tidak diperhatikan pemerintah.

Massa buruh juga mendesak pemerintah memerhatikan kaum perempuan hamil dalam bekerja.

Baca juga: Buruh Belum Dapat Upah Layak, Besok Peringati May Day

Salah satu orator pun menyampaikan, Presiden Jokowi kembali tak mau menemui massa buruh dalam peringatan May Day tahun ini.

Tapi, Presiden justru bisa hadir langsung dalam pernikaah artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

"Jokowi enggak datengin buruh yang memperingati aksi May Day, tapi nikahan Atta-Aurel dateng," ucap orator aksi.

Baca juga: Hari Buruh 1 Mei, Semula Dilarang Kini Ditetapkan jadi Libur Nasional

Menurut orator, buruh harusnya mendapat perhatian khusus dari Presiden.

Karena, buruh merupakan aset bangsa dalam membangun negeri.

"Buruh yang membangun negeri dari pajak tapi dibuat aturan yang tidak menyejahterakan buruh," tambah orator.

Berikut Ini 9 isu prioritas Petisi May Day 2021:

Pertama, terkait pengaturan upah minimum. Dalam UUCK diatur: UMK bersyarat; UMSK dihapus; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Bobol 5 Toko, Pencuri Gali Lubang Bawah Tanah, Pemilik Kaget Saat Buka Toko, Ini Kronologinya

Pengaturan yang demikian menunjukan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.

Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan; UMK tanpa syarat; UMSK tetap diberlakukan; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif.

Halaman
1234

Berita Terkini