Anak Bunuh Ayah Kandung, Dendam Sering Dimarahi, Kemaluan Korban Dipotong Dimasukkan dalam Baskom

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penemuan mayat perempuan di kamar kos.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Bahtera.

Baca juga: Telkomsel Gelar Celeb on Cam, Ngobrol Seru Bareng Baim Wong

Baca juga: Nissa dan Ayus Sabyan, Kisah Pertemuan Pertama Berawal di Wedding Tahun 2016: Awal Ngobrol Aja

Baca juga: DJPb Aceh Mulai Cairkan THR, Bagi ASN dan Pensiunan

Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anak Bunuh Ayah Kandung dengan Sadis, Motifnya Dendam Sering Dimarahi"

BACA BERITA LAIN TERKAIT PEMBUNUHAN

Berita Terkini