Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Angkutan umum lintas kabupaten dan kota di Aceh dilarang beroperasi untuk mengangkut penumpang selama 6-17 Mei 2021.
Larangan ini diketahui berdasarkan surat Dinas Perhubungan Aceh kepada perusahaan angkutan antarkota dalam provinsi Aceh, pada Rabu (5/5/2021).
Surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi tersebut memuat tiga poin.
Surat itu menyebut pelarangan itu memedomani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Darat selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan COVID-19.
"Pada 6-17 Mei 2021, diminta kepada perusahaan Angkutan Umum Antarkota dalam Provinsi (AKDP) menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh," demikian isi surat tersebut.
Surat itu juga menyebut akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan kepada perusahaan angkutan umum antarkota yang melanggar larangan ini.
Berdasarkan surat tersebut, kini pihak angkutan umum tersebut sudah menghentikan penjualan tiket bagi penumpang.
Kasir loket di Terminal Lueng Bata, Kota Banda Aceh, menyebut surat tersebut dikeluarkan secara mendadak.
Mereka baru menerima surat itu Kamis (6/5/2021) pagi. Akibatnya, mereka terpaksa membatalkan sejumlah tiket yang sudah dipesan calon penumpang jauh hari.
"Surat tersebut baru dikasih ke kami pagi tadi, banyak tiket yang harus dibatalkan. Tadi kami minta keringanan ke Dinas Perhubungan agar bisa mengangkut penumpang sampai nanti malam karena sayang banyak orang yang sudah pesan tiket," kata Mara, kasir loket PT Deka Putra Atjeh.
PT Deka Putra Atjeh menaungi mobil Hiace dan L300 lintas timur dan tengah Aceh.
Karena ada keringanan boleh mengangkut penumpang sampai nanti malam, kata Mara, semua calon penumpang yang sudah pesan tiket akan berangkat hari ini.
"Harusnya ada penumpang pulang hari Minggu, tapi terpaksa pulang hari ini," tuturnya.
Mara mengaku tidak paham soal sanksi bagi angkutan umum yang melanggar sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.