Surat Dinas Perhubungan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional terkait larangan mudik sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Sejalan dengan itu, sejak kemarin, larangan tersebut mulai berlaku di Aceh.
“Dirlantas itu makin hari makin aneh saja kerjaan nya, 3 hari yang lalu sudah ada stetmen dari bapak kapolda bahwa tidak ada larangan mudik lokal di Aceh, kok tiba-tiba sudah ada aturan baru lagi,” sebut M Atar.
Oleh karena itu HMI Lhokseumawe dan Aceh Utara, meminta sama kepada Dirlantas untuk meberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin pulang kampung untuk berkumpul bersama keluarganya.
“Gak usah aneh-aneh dan memaksa biar masyarakat gak bisa cari rezeki dan mudik untuk bisa berkumpul sama keluarga,” tegas M Atar.
Selain itu M Atar juga meminta kepada Kapolri untuk memindahkan Dirlantas Aceh karena HMI melihat Dirlantas sudah tidak sejalan lagi sama Kapolda teerkait larangan mudik lokal.(*)