Kapolda Aceh menegaskan larangan ini saat menyambangi Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Terminal Tipe B Gampong Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Jumat, (7/5/2021).
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada MPhil, mempertegas soal larangan mudik.
Kapolda Aceh menegaskan larangan ini saat menyambangi Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Terminal Tipe B Gampong Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Jumat, (7/5/2021).
Pos itu juga berfungsi sebagai Posko Perlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM).
Dalam lawatan singkat ini, Kapolda dan rombongan disambut para pejabat Pidie Jaya, yakni Bupati, H Aiyub Bin Abbas, Wakil Bupati, H Said Mulyadi SE MSi, Kapolres AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH dan pejabat lainnya.
"Polda Aceh bersama Pemerintah Aceh bersama-sama menjalankan aturan yang diberlakukan Pemerintah Pusat dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19.
Pemberlakuan PPKM ini bukan hanya wajib dilaksanakan Polda Aceh, tetapi bersama-sama menjalanankan aturan ini," kata Kapolda kepada wartawan di Posko PPKM di Pidie Jaya ini, Jumat (7/5/2021).
Menurut Wahyu Widada, keselamatan bagi segenap masyarakat merupakan hukum tertinggi.
Apalagi berdasarkan data Tim Covid-19 Aceh, dalam beberapa bulan terakhir terjadinya peningkatan kasus Covid-19 hingga mencapai 181 persen.
Artinya 180 persen terjadi selama Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan Polda Aceh untuk menghindari mewabahnya Covid-19 ini, kata Kapolda pada 20 April - 5 Mei penyekatan perjalanan.
Kemudian peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 untuk kabupaten/kota dan provinsi.
Kemudian pada 18 - 24 Mei penyekatan setelah Lebaran.
"Saya tegaskan agar segenap masyarakat di Aceh dapat mengikuti dan menaati aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.