Berita Pidie Jaya

Kapolda Aceh Pertegas Larangan Mudik, Pos Ketupat Jadi Posko Perlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia

Penulis: Idris Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widaya MPhil, didampingi Bupati Pidie Jaya, H Aiyub Bin Abbas dan Wakil Bupati, H Said Mulyadi (kanan) melihat persiapan di Posko PPKM di Terminal Tipe B, Kecamatan Meurah Dua, Jumat (7/5/2021). 

Kapolda Aceh menegaskan larangan ini saat menyambangi Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Terminal Tipe B Gampong Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Jumat, (7/5/2021).

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kapolda Aceh, Irjen Pol  Wahyu Widada MPhil, mempertegas soal larangan mudik. 

Kapolda Aceh menegaskan larangan ini saat menyambangi Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Terminal Tipe B Gampong Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Jumat, (7/5/2021).

Pos itu juga berfungsi sebagai Posko Perlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM). 

Dalam lawatan singkat ini, Kapolda dan rombongan disambut para pejabat Pidie Jaya, yakni Bupati,  H Aiyub Bin Abbas, Wakil Bupati, H Said Mulyadi SE MSi, Kapolres AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH dan pejabat lainnya.  

"Polda Aceh bersama Pemerintah Aceh bersama-sama menjalankan aturan yang diberlakukan Pemerintah Pusat dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19. 

Pemberlakuan PPKM ini bukan hanya wajib dilaksanakan Polda Aceh, tetapi bersama-sama menjalanankan aturan ini," kata Kapolda kepada wartawan di Posko PPKM di Pidie Jaya ini, Jumat (7/5/2021).

Menurut Wahyu Widada, keselamatan bagi segenap masyarakat merupakan hukum tertinggi.

Apalagi berdasarkan data Tim Covid-19 Aceh, dalam beberapa bulan terakhir terjadinya peningkatan kasus Covid-19 hingga mencapai 181 persen.

Artinya 180 persen terjadi selama Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan Polda Aceh untuk menghindari mewabahnya Covid-19 ini, kata Kapolda pada 20 April - 5 Mei penyekatan perjalanan.

Kemudian peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 untuk kabupaten/kota dan provinsi. 

Kemudian pada 18 - 24 Mei penyekatan setelah Lebaran.  

"Saya tegaskan agar segenap masyarakat di Aceh  dapat mengikuti dan menaati aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. 

Halaman
123

Berita Terkini