Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jajaran kementerian di Jakarta diminta beradaptasi dengan keistimewaan yang berlaku di Aceh. Salah satunya soal pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Hal ini disampaikan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, MA, terkait isu perbankan syariah di Aceh yang menjadi sorotan nasional.
Keberadaan Qanun LKS membuat sejumlah perbankan konvensional harus 'angkat kaki' dari Aceh.
"Kita minta jajaran kementrian untuk adaptasi dengan kondisi Aceh pasca pemberlakuan Qanun LKS," kata senator yang dikenal akrab dengan kalangan dayah ini.
"Untuk penyaluran segala bentuk bantuan pendidikan, Bansos dan lainya, agar untuk Aceh, DPD meminta kementerian menggunakan bank yang ada di Aceh," kata Syech Fadhil.
Syech Fadhil juga meminta kepada BSI agar menyelesaikan masalah internal mereka dan keluhan para nasabah di Aceh yang terjadi dalam dua Minggu ini.
"Terkait ketersediaan uang di ATM dan sistem IT nya, sehingga masyarakat tidak salah persepsi dengan menyalahkan Qanun LKS atau semua bank Syariah. Padahal yang bermasalah hanya BSI. Kebetulan saja, penerapan Qanun LKS bertetapan dengan hadirnya BSI."
"Jadi jangan karena persoalan BSI tapi yang disalahkan LKS-nya. Ini yang penting," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI ini lagi.(*)
Baca juga: Warga Desa Gelanggang Baro, Cureh dan Batee Timoh Bireuen Santuni Anak Yatim, Tradisi Jelang Lebaran
Baca juga: Alhamdulillah! Setiap Anak Yatim di Kemukiman Blang Mee Lhoong, Aceh Besar Dapat Rp 1.120.000
Baca juga: Wanita PSK 31 Tahun Tewas, Teman Sebut Korban Sering Layani Pria Hidung Belang di Kamar Kos