Berita Aceh Tenggara

Kepala BPKP Aceh Ungkap Kerugian Negara dalam Perkara Bebek Petelur Distan Agara Rp 3 Miliar Lebih

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya

Pengadaan bebek petelur itu di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018-2019 mencapai Rp 12,9 miliar. 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sudah selesai mengaudit dugaan kerugian negara dalam perkara pengadaan petelur Rp 3 miliar lebih. 

Pengadaan bebek petelur itu di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018-2019 mencapai Rp 12,9 miliar. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu saat ini ditangani di Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Soal kerugian negera itu disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada Serambinews.com, Senin (10/5/2021). 

Indra Khaira Jaya mengatakan kerugian keuangan negara itu terjadi karena lemahnya sistem pengendalian internal, sehingga membuka peluang Markup harga. 

Baca juga: Bikin Nyesek! Ternyata Ini Profesi Pria Diringkus Polisi Bersama Sabu Seberat 1,1 Kilogram

Baca juga: Akhir Ramadhan dengan Perbanyak Amalan Baca Al Quran, Simak Keutamaannya

Baca juga: Pemuda 22 Tahun Meninggal Usai Divaksin Astra Zeneca, Fauqi: Aduh Kepala Sakit Banget Mah

Polda sudah periksa saksi

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, telah memeriksa 25 saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi atau Mark Up pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2018/2019. 

Anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 12,9 Miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada Serambinews.com, Rabu (24/2/2021) mengatakan, kasus pengadaan bebek/itik di Agara dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Aceh dan masih melakukan klarifikasi- klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Kasus pengadaan bebek/itik pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari APBK (DAU) Aceh Tenggara dengan cara menggelembungkan harga barang (Mark Up) dan pengaturan pemenang pelelangan yaitu dengan menyiapkan suplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan dengan menyepakati harga barang yang sebenarnya sampai diterima di Kutacane.

Selain itu juga, mengkondisikan/merekayasa harga barang (bebek/itik) dengan meninggikan harga pada saat survey harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Selanjutnya, kata Kombes Pol Winardy, mengarahkan pemenang  kepada CV Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan pengadaan itik/bebek sehingga akibat dari pelaksanaan kegiatan pengadaan bebek/itik Dinas Pertanian (Distan) Agara berindikasi merugikan keuangan negara sebagai perbuatan korupsi.

Halaman
12

Berita Terkini