Berita Banda Aceh

Wali Nanggroe Kukuhkan MAA, Farid Wajdi Ibrahim Ketua, Ini Pengurus Lainnya dan Pesan Gubernur Nova

Penulis: Subur Dani
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT berbincang dengan para Pengurus Majelis Adat Aceh Masa Bakti 2021-2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (10/05/2021)

Nova menjelaskan, di era teknologi informasi saat ini, adat Aceh perlu disebarkan melalui penulisan atau naskah tertulis yang dapat dibaca oleh generasi sekarang, karena tidak efektif lagi diturunkan melalui pesan verbal.

Ia mengharapkan sumbangsih pemikiran Pengurus MAA agar mampu membangun gairah orang Aceh untuk terus bekerja keras.

Selain itu juga membantu memajukan gampong dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan dan seni budaya Aceh.

"Memajukan gampong salah satunya dengan upaya membangun semangat lembaga-lembaga adat yang telah tertuang dalam Qanun Aceh, seperti pawang glee, haria peukan, peutua seuneubok, dan keujruen blang supaya berfungsi kembali. Banyak hal lain yang harus dijawab melalui pendekatan adat," kata Nova.

Nova mengharapkan agar MAA aktif membangun jaringan komunikasi yang sinergis dengan segenap unsur pemerintahan, DPRA, LSM dan kelompok masyarakat Aceh dimanapun mereka berada.

Dengan demikian, MAA akan lebih eksis dan dikenal oleh masyarakat luas.

"Hal ini tentu akan lebih memudahkan penyebaran informasi nilai-nilai adat Aceh yang multi kultural, yang mampu membangun semangat rakyat Aceh untuk menyongsong masa depan yang lebih indah," kata Gubernur.

Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, dalam sambutannya usai mengukuhkan pengurus MAA, menyampaikan, pengukuhan pengurus tersebut amat penting sebagai langkah awal untuk melaksanakan pekerjaan pelestarian, pengkajian dan pembinaan kehidupatan adat di Aceh sampat pada tingkatan gampong.

"Pelestarian dan pembinaan kehidupan adat dan seni merupakan peradaban yang kita jalani secara turun temurun. Masa dulu peradaban Aceh terkenal dengan adanya Qanun Meukuta Alam Al Asyi tahun 1630 masa Raja Iskandar Muda.

Qanun Meukuta Alam adalah tonggak sejarah kemajuan peradaban Aceh baik dalam bermasyarakat maupun hubungan dengan negara-negara lain di dunia," kata Malik Mahmud.

Wali Nanggroe mengatakan, pelestarian adat Aceh merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua pihak. Bahkan, jika merujuk terhadap perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan pihak Gerakan Aceh Merdeka, salah satu butir perjanjian tersebut adalah mengamanatkan pelestarian adat Aceh.

"Ke depan diharapkan lembaga ini dapat terus jadi lembaga yang melakukan pengkajian dan pelestarian adat Aceh.

Bangun kerja sama dengan semua pihak dan berjalan beriringan dengan kemajuan teknologi informasi dalam melestarikan adat," kata Malik Mahmud. (*)

Berita Terkini