Uang Pecahan Rp 75.000 Sah Digunakan Sebagai Alat Pembayaran, Penjual Jangan Menolak!

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020) di Jakarta.

Petugas Bank BTN menghitung uang tunai pecahan Rp 75 ribu di Kantor Cabang Bank BTN Jakarta Harmoni, di Jakarta, Minggu (9/5/2021). (TRIBUNNEWS.COM/HO)

Berikut ini Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020, dikutip dari bi.go.id:

1. Dalam rangka memperingati 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia akan dikeluarkan dan diedarkan Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020 (selanjutnya disebut URK 75 Tahun Kemerdekaan RI).

2. PBI URK 75 Tahun Kemerdekaan RI berisi pokok pengaturan antara lain:

a. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas;

b. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);

c. Ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus;

d. Mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme penukaran;

e. Tanggal pemberlakuan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus 2020.

3. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI merupakan uang Rupiah kertas dengan ciri tertentu yang meliputi ciri umum dan ciri khusus.

4. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI adalah sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang Rupiah khusus yaitu 75.000 (tujuh puluh lima ribu).

5. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI dicetak sejumlah 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) bilyet.

6. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2020.

7. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman
123

Berita Terkini