Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Ditolak! Uang Pecahan Rp 75.000 Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Baca juga: Niat Puasa Syawal 1442 H, Ini Keutamaan Bagi yang Menjalankannya
Baca juga: Baku Tembak dengan Aparat, 2 Anggota KKB Tewas, Satu di Antaranya Komandan
Baca juga: Jeruk Patek Rajai Pasar Buah di Banda Aceh, Jeruk Berastagi Masih Rp 40.000 Per Kilogram