Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pun menemukan pungutan liar yang diduga dilakukan Camat Purwoasri itu.
SERAMBINEWS.COM - Camat Purwoasri berinisial M diduga melakukan pungutan liar dengan meminta tunjangan hari raya (THR).
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pun menemukan pungutan liar yang diduga dilakukan Camat Purwoasri itu.
Mas Dhito, panggilan akrab Bupati Kediri Hanindhito, mengatakan informasi permintaan THR oleh Camat Purwoasri kepada Desa se-Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri diinformasikan masyarakat.
"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa.
Lalu saya telepon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah telanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujar Mas Dhito, Sabtu (15/5/2021).
Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri inisial M.
Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.
Baca juga: Covid-19 di India, Seorang Pria Potong Lidah untuk Persembahan Agar Dewa Terkesan & Hentikan Pandemi
Baca juga: Jadwal UFC 262 - Oliveira dan Chandler Saling Incar Warisan Khabib
Baca juga: Curi Kesempatan Saat Sepi, 2 Oknum Polisi Berhubungan Intim saat Jam Kerja, Aksinya Terekam CCTV
"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," imbuhnya.
Saat ini Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Mas Dhito juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.
Berikut kronologi lengkap kasus Camat Purwoasri yang melakukan pungutan liar untuk minta Tunjangan Hari Raya:
1. Pada tanggal 27 April 2021, Camat Purwoasri mengadakan rapat dengan para kepala desa se-Kabupaten Kediri.
Kemudian sebelum hari rapat dengan kepala desa, Camat Mudatsir menanyakan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat mengenai THR dari desa.
2. Kemudian Kasi Pemberdayaan Masyarakat meneruskan permintaan camat ini ke para Kepala Desa melalui Grup WhatsApp.