Hingga dinihari tadi, ada enam warga yang tidak memiliki dokumen surat sehat berupa rapid tes antigen atau swab yang diperiksa ulang.
Hal itu dilakukan karena masyarakat tersebut sudah terlalu jauh berjalan dari Nagan Raya dan Simalungun, Sumatera Utara.
Baca juga: Sekeluarga Meninggal di Aceh Timur, Ditabrak Honda Jazz dari Depan dan Dihantam Avanza dari Belakang
Dari enam pelaku perjalanan yang dirapid tes antigen semuanya non reaktif Covid-19. Proses pemeriksaan terus dilakukan secara maksimal hingga tanggal 24 Mei mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Subulussalam bersama unsur TNI/Polri mengintensifkan pemeriksaan di posko penyekatan larangan mudik lebaran perbatasan Aceh-Sumatera Utara.
“Ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Subulussalam usai Lebaran Idul Fitri,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK kepada Serambinews.com, Minggu (16/5/2021) malam.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono didampingi Asisten II Setdako Subulussalam, Lidin, SH memantau proses pemeriksaan kendaraan di posko perbatasan yang berlokasi di Desa Jontor Kecamatan Penanggalan.
Dikatakan, Kapolres AKBP Qori Kepolisian Republik Indonesia resmi memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021
Selain mencegah pemudik dengan pos penyekatan, juga melakukan langkah-langkah lain dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan perjalan jika memang bukan kepentingan mendesak.
AKBP Qori menjelaskan, kalau ada warga pemudik yang hendak balik ke Aceh namun tidak menaati, maka akan dikembalikan.
Ditambahkan, bagi warga yang hendak masuk Aceh sesuai SE Gubernur salah satunya mentaati protokol kesehatan dan melengkapi rapid antigen.
Baca juga: Rincian Formasi ASN yang Dibutuhkan Pemkab Aceh Singkil Tahun 2021
Sebagai pintu gerbang Aceh di pantai barat paling selatan menuju Sumatera Utara menurut Kapolres AKBP Qori pihaknya melakukan tugas secara optimal.
Pantauan Serambinews.com arus kendaraan dari Aceh menuju Medan maupun sebaliknya beberapa hari usai lebaran mulai banyak.
Tampak petugas gabungan kepolisian, TNI, POM, Brimob, Dishub, Satpol PP dan tim medis memeriksa setiap kendaraan yang hendak melewati posko penyekatan larangan mudik, tepatnya di Jembatan Timbang Jontor.
Kepolisian juga mengecek satu persatu kendaraan dan penumpangnya, apakah sudah sesuai dengan syarat ketentuan yang diberlakukan.
Salah satunya surat bebas dari Covid-19 atau hasil tes rapid antigen. (*)
Baca juga: Harga Emas Mulai Merangkak Naik, Pemicunya dari Amerika Serikat