Sedangkan, terdakwa Rabusah didakwa melanggar dua pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
“Kenapa berbeda pasal, karena yang melakukan pemerkosaan, hanya terdakwa M Rizal Sitorus, tapi mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama.
Jadi kedua, terdakwa terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman pidana mati,” jelas Ivan.
Kronologis kejadian dalam rekonstruksi
Seperti diberitakan Serambinews.com, Kamis, 11 Maret 2021, Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi pembunuhan Siti Fatimah (56) dan anak bungsunya Nadatul Afra (15).
Seperti diketahui pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Jumat (12/2/2021) dini hari.
Kemudian jenazah mereka ditemukan warga di bawah kolong tempat tidur rumahnya pada Senin (15/2/2021).
Dua hari kemudian, Polres Aceh Timur, berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sadis itu, yakni berinisial R (46) dan M pada Rabu (17/2/2021).
Kedua tersangka ini juga warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Kedua korban dalam rekontruksi Rabu (10/3/2021) itu diperankan oleh peran pengganti. Rekontruksi berlangsung di Mapolres Aceh Timur.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reksrim, AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur.
Selain itu, juga keluarga korban.
Kedua tersangka memperagakan pembunuhan ibu dan anak ini dalam 24 adegan.
Proses rekontruksi juga dikawal ketat personel Polres Aceh Timur.
Dalam adegan pertama diketahui, awalnya pelaku R bertemu M di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.