Berita Aceh Timur

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Mulai Disidang, Kedua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Penulis: Seni Hendri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim JPU Kejari Aceh Timur, menerima tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (27/4/2021).

Sedangkan pelaku R saat itu mengamati keadaan.

Selanjutnya, pada adegan ke-16, setelah kedua korban dipastikan tak bernyawa lagi, lalu pelaku memasukkan jenazah kedua korban di bawah kolong tempat tidur.

Setelah menyembunyikan kedua jenazah dibawa kolong tempat tidur, pada adegan ke-22 kedua pelaku meninggalkan ruangan. 

Kemudian mengambil kayu yang digunakan memukul korban dan mereka menuju ke jendela belakang rumah.

Dalam adegan ke 23 kedua pelaku keluar dari rumah melalui jendela tempat mereka masuk pertama.

Kemudian, setelah keluar dari rumah, pelaku R pulang ke rumahnya, sedangkan, pelaku M menyembunyikan kayu yang digunakan memukul korban, dan langsung meninggalkan lokasi pembunuhan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko, mengatakan rekonstruksi ini untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut. 

"Dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap AKP Dwi Arys.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, jelas Kasat, sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi.

Motif Dendam

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan motif pelaku R mengajak temannya M untuk membunuh korban SF dan NA karena dilatarbelakangi dendam terkait hutang piutang.

“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang,” ungkap Kapolres, Rabu (17/2/2021) lalu.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Berita Terkini